Fraksi PKS Minta Perpu Cipta Kerja Segera Dicabut

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak. (f/TV Parlemen)

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi , Amin Ak, meminta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja segera dan dibatalkan.

Hal ini disampaikannya saat melakukan interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR-MPR-DPD, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/03).

“Fraksi menyatakan bahwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus karena belum disahkan menjadi UU dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di DPR yang dimulai pada 10 Januari 2023 dan sudah berakhir pada 16 Februari 2023”, ujar Amin Ak.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, apabila Cipta Kerja tidak , hal itu jelas akan melanggar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Fraksi menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas ditegaskan bahwa harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Dalam penjelasan Pasal 52 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa ‘Persidangan Berikut’ adalah Masa Sidang Pertama DPR setelah Perpu ditetapkan. Adapun, Perpu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Artinya, pengesahan Perpu Cipta Kerja sudah melampaui waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”, jelasnya lagi.

Laman: 1 2

Tags: , , ,