Amin pun menegaskan bahwa persetujuan atas Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi DPR tidak dan bukan mencerminkan persetujuan DPR sebagaimana yang dimaksud dalam Konstitusi dan UU.
“Persetujuan paling tinggi dan final dari pembahasan UU/Perpu adalah pada Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR”, ungkap Amin Ak.
Oleh karena itu, tegasnya lagi, Fraksi PKS mendesak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Harus diajukan kembali RUU tentang Pencabutan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perpu”, pungkasnya.***
Tags: Cipta Kerja, Dicabut, Perpu, PKS