Fraksi PKS Minta Perpu Cipta Kerja Segera Dicabut

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak. (f/TV Parlemen)

Amin pun menegaskan bahwa persetujuan atas Nomor 2 Tahun 2022 tentang pada Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi DPR tidak dan bukan mencerminkan persetujuan DPR sebagaimana yang dimaksud dalam Konstitusi dan UU.

“Persetujuan paling tinggi dan final dari pembahasan UU/ adalah pada Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR”, ungkap Amin Ak.

Oleh karena itu, tegasnya lagi, Fraksi mendesak Nomor 2 Tahun 2022 tentang harus segera dan dinyatakan tidak berlaku.

“Harus diajukan kembali RUU tentang Pencabutan Nomor 2 Tahun 2022 tentang yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perpu”, pungkasnya.***

Laman: 1 2

Tags: , , ,